Senin, 11 November 2013

manajemen risiko

Fungsi Manajemen Resiko

            Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.

Manajemen risiko dan asuransi


Berikut ini beberapa definisi dari manajemen risiko:

1. Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,
dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.

2. Menurut Clough and Sears, 1994 Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
3. Menurut William,1995 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
4. Menurut Dorfman, 1998 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.

Asuransi adalah suatu mekanisme pengalihan resiko dari risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu menjadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan. Dimana seseorang (insured atau tertanggung) atau kelompok kecil orang melakukan transfer resiko yang dihadapinya (di masa datang) dengan membayar premi (iuran atau kontribusi) kepada pihak lain, yang disebut asuradur atau insurer, yang akan menanggung resiko orang tersebut (tertanggung). Resiko yang harus ditanggung asuradur atau badan penyelenggara asuransi disebut benefit atau manfaat asuransi yang besarnya ditetapkan dimuka baik sesuai dengan besarnya premi individual atau keseluruhan kelompok maupun yang tidak tergantung pada resiko perorangan/kelompok.



Fungsi Pokok Manajemen Risiko

a.  Menemukan kerugian potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
1. Kerusakan phisik dari harta kekayaan perusahaan
2. Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
3. Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain
4. Kerugian-kerugian yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan sebagainya.

5. Kerugian-kerugian yang timbul akibat “keyman” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.

b.  Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.  Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
1. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian, artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
2. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi finansial perusahaan.

c.  Memilih teknik/cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.


Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko

- Mengidentifikasi/menentukan terlebih dahulu obyektif (tujuan) yang ingin dicapai dari pengelolaan risiko. Misalnya, pelayanan terhadap pelanggan tetap bisa dilakukan, perusahaan tetap beroperasi, karyawan dapat bekerja dengan tenang, dan seterusnya.

2- Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.  Langkah ini adalah yang paling sulit, tetapi juga paling penting, sebab keberhasilan pengelolaan risiko sangat tergantung pada hasil identifikasi ini.

3- Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. Besarnya kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya).
b.    Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga (kegawatannya),
 - Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril.  Upaya-upaya tersebut antara lain meliputi :
a.      Menghindari kemungkinan terjadinya peril
b.      Mengurangi kesempatan terjadinya peril
c.       Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan),
d.      Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi).
- Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.  Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.

- Mengadministrasikan, memantau dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.  Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.  Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi suatu proyek berubah penanggulangannya juga berubah.



Kedudukan Manajer Risiko
            Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan belum ada perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan.  Yang sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.   Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
            Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan “Manajer tingkat menengah”.
            Tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja.  Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim manajemen perusahaan.

Kerjasama dengan Departemen Lain

Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.  Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko. Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan.  Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan.  Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
a.      Bagian Akunting :
Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain.  Misalnya :
1.      Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan internal audit.
2.      Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta.
3.      Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b.      Bagian Keuangan :
Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya.  Misalnya :
1.      Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
2.      Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
3.      Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
c.       Bagian Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka.  Misalnya :
1.      Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
2.      Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
d.      Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.         Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2.         Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.         Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
e.       Bagian Maintenance :
Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan  gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
f.       Bagian Personalia :
Bagian ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko yang terhadap diri karyawan.  Misalnya : program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.

      Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan.  Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.