Kamis, 03 Juli 2014

tugas ekonomi moneter 5


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

1.     Lembaga Negara yang Independen
            Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

            Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan lajuinflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
·         Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Hubungan dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.         Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.         Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
        menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap   
       pihak luar negeri.
c.         Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia
       dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
       berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan  
      wewenang Bank Indonesia.
e.       Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih
      dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu  
      berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.        Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
      Pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h.       Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran
       Negara RI.
      Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
  Dapat melakukan kerja sama dengan:
a).    Bank Sentral Negara lain.
b) .    Organisasi dan Lembaga Internasional.
c).     Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah   
      Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia  
     sebagai anggota.

DEWAN GUBERNUR  INDEPENDENSI, AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI BI
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
A.    TRANSPARANSI
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. 
Tinjauan Kebijakan Moneter
b. 
Laporan Perekonomi Indonesia
c. 
Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter
B.     AKUNTABILITAS
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.


C. INDEPENDENSI 
Rencana perubahan yang besar terhadap Bank Indonesia dilakukan setelah ditanda tangani Letter of Intent (LOI) II tanggal 15 Januari 1998 butir 22 antara Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund yang menyatakan antara lain bahwa Bank Indonesia akan diberi otonomi di dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.[47] Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut Presiden Soheharto kemudian meminta Bank Indonesia menyiapkan konsep independensi bank sentral dalam pengelolaan moneter dan konsep tersebut kemudian dituangkan dalam Keppres No.23 Tahun 1998.[48]
Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan " Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter". Sedangkan dalam pelaksanaan kebijakan moneter penetapan sasaran moneter termasuk suku bunga instrument moneter, sasaran nilai tukar dan kebijakan devisa dilakukan Bank Indonesia, dengan memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.Namun oleh karena secara hukum Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1968, maka Keppres tersebut belum dapat dilaksanakan.
Dalam rangka mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana diminta oleh Pemerintah, Bank Indonesia kemudian mengundang banyak ahli termasuk ahli hukum, ahli ekonomi dan praktisi perbankan untuk mendiskusikan dan menyempurnakan konsep Rencana Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Bank Indonesia. Bahkan menurut Fachry Ali dkk, Presiden Habibie secara khusus meminta bantuan Helmut Kohl untuk mengirim Helmut Schlesinger mantan Gubernur Bundesbank guna membantu merumuskan tentang independensi Bank Indonesia.
Dari pemandangan umum dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hampir tidak ada perbedaan pendapat antara Fraksi-fraksi dan Pemerintah, terutama menyangkut independensi Bank Indonesia. Begitu juga mengenai kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum. Dalam hal menetapkan kebijakan moneter Pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR berpendapat sama yaitu merupakan tugas dari Bank Indonesia.
 
http://mip-law.com/index.php?option=com_content&view=article&id=51:independensi-bank-sentral-dalam-undang-undang-dan-praktik-di-indonesia-&catid=34:bank-indonesia&Itemid=53

tugas ekonomi moneter 4


Teori Uang Beredar 
Uang beredar adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar yang terdiri dari : 
1.       Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagaimedium of exchange (Aulia Pohan, 2008).Apa sajakah yang masuk dalam kategori M1?
a. Uang kartal Rupiah diluar bank umum dan BPR (currency outside commercial and rural banks); yaitu semua uang kartal yang benar-benar berada di tangan masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat transaksi (Aulia Pohan, 2008).
b. Giro Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu saldo rekening Koran (giro) masyarakat di bank umum yang sifatnya dapat dicairkan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, nota debet, atau Surat Perintah Pembayaran Lainnya (SPPL). Uang dalam bentuk ini biasanya dikenal dengan uang giral dengan prinsip paper base (Boediono, 1992).
2.       Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas. Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a.       Uang Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi ini setidaknya terdiri dari tiga macam rekening nasabah di lembaga keuangan bank, yakni deposito berjangka (time deposit), tabungan (saving deposit), Giro Valuta Asing(foreign demand deposit).
(1)   Deposito merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
(2)   Tabungan merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka waktunya(pengendapannya) juga tergolong menengah.
(3)   Terakhir giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah. Bedanya giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa saja dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan)  yang terlibat
b.      Surat Berharga (Securities).
Surat berharga yang dimaksud disini adalah instrument pasar uang dan pasar modal baik pasar uang dan pasar modal nasional, regional, maupun international. Nama dari instrument pasar  keuangan (efek) ini nantinya akan sangat beraneka ragam, baik dilihat dari jenis pasar keuangan yang digunakan maupun dilihat berdasarkan Negara yang menerbitkan suarat berharga yang bersangkutan.


2. Penawaran Uang

Penawaran uang (money supply) adalah jumlah uang yang beredar. Dalam mempelajari penawaran uang harus dibedakan antara mata uang dalam peredaran dan uang yang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Adapun uang beredar, yaitu semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian (mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral pada bank-bank umum).

Teori penawaran uang, meliputi teori penawaran uang tanpa bank dan teori penawaran uang modern.


a. Teori Penawaran Uang Tanpa Bank

Teori ini merupakan teori yang paling sederhana. Teori ini merupakan gambaran dari sistem standar emas, ketika emas menjadi satu-satunya alat pembayaran. Jumlah uang beredar atau uang yang ditawarkan di masyarakat naik atau turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Dalam sistem moneter seperti itu, uang beredar ditentukan oleh proses pasar. Adapun pemerintah, Bank Sentral, ataupun perbankan tidak memiliki pengaruh terhadap besarnya uang yang beredar. Dalam hal ini, penawaran uang hanya bertambah jika orang memproduksi emas (baru). Jadi, jumlah uang beredar bergantung pada perilaku produsen emas. Produsen emas hanya akan memproduksi apabila menguntungkan.

Standar uang yang biasa digunakan ada dua macam, yaitu standar kertas dan standar logam.

1) Standar Kertas

Standar kertas adalah sistem keuangan yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dan tidak terbatas, tetapi tidak dapat ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.

2) Standar Logam (Metalisme)

Standar logam (metalisme) dibedakan menjadi dua, yaitu standar monometalisme dan standar bimetalisme.

a) Standar monometalisme, terjadi jika suatu negara menggunakan standar uangnya hanya satu buah logam mulia. Misalnya hanya menggunakan emas atau menggunakan perak.

b) Bimetalisme dua logam, standar ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu standar pincang, standar paralel, dan standar kembar.

(1) Standar pincang adalah standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat pembayarannya.

(2) Standar paralel adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Namun, perbandingan yang berlaku hanya satu macam, yaitu menurut pasar saja.

(3) Standar kembar adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia, berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya.

Jika suatu negara menggunakan standar kembar, dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi: bad money always drives out good money. Artinya, uang yang jelek

akan mengusir keluar uang yang baik. Syarat berlakunya Hukum Gresham, yaitu sebagai berikut.

(a) Negara tersebut menggunakan standar kembar.

(b) Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik berupa emas maupun perak.

(c) Masyarakat diberikan kebebasan untuk menempa dan melebur uang emas atau perak.

(d) Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah serta pasar berbeda.
 

b) Teori Penawaran Uang Modern

Dalam perekonomian modern, para produsen emas tidak lagi memiliki peranan moneter yang penting seperti dalam sistem standar emas. Dalam sistem standar kertas, sumber dari terciptanya uang beredar, yaitu otoritas moneter (Bank Sentral). Otoritas moneter merupakan produsen uang inti atau uang primer. Adapun lembaga keuangan (perbankan) merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat. Keduanya berhubungan sangat erat karena uang sekunder (uang giral) hanya bisa tumbuh karena ada uang primer. Uang sekunder diciptakan oleh bank berdasarkan atas uang primer yang dipegang bank (cadangan bank).

Kamis, 01 Mei 2014

tugas ekomomi moneter 3

Pengertian
Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya adalah peraturan tentang ciri-ciri atau sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (uang logam maupun kertas), ekspor dan impor logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap saat dapat diambil).

Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Standar kertas, adalah sistem keuangan dimana uang kertas berlaku sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
b.      Standar logam (metalisme) dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.       Monometalisme, berupa standar tunggal, yaitu suatu negara menggunakan standar uangnya berupa satu buah logam mulia, dapat berupa emas saja atau perak saja.
2.       Bimetalisme, berupa standar kembar, yaitu standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Dalam standar ini akan berlaku dua macam perbandingan emas dan perak.

·         Standar paralel, adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya, tetapi perbandingan yang berlaku hanya satu macam, yaitu menurut pasar saja.
·         Standar pincang, adalah standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat bayarnya.
Jika suatu negara menggunakan standar kembar atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi: “Bad money always drives out good money from circulation” artinya: “uang yang jelek akan mengusir uang yang baik dari peredaran”.

Syarat berlakunya Hukum Gresham:
a.       Negara yang menggunakan standar kembar.
b.      Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik itu berupa emas atau perak.
c.       Masyarakat diberi kebebasan untuk menempa maupun melebur uang emas maupun perak.
d.      Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah dan pasar berbeda.

Macam-Macam Standar Moneter
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu standar barang dan standar kepercayaan.


a.       Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

·         standar emas (the gold standard),
·         standar perak (the silver standard),
·         standar kembar (emas dan perak).

b.      Standar kepercayaan (faith standard) atau standar kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dapat kamu simak penjelasan masing-masing sistem moneter beserta kebaikan dan keburukannya.


·         Standar Emas
Standar emas diartikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu negara bebas memperjualbelikan emas dengan harga yang pasti. Di samping itu, negaranya juga mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

Kebaikan standar emas di antaranya sebagai berikut.

1.       Acceptability, artinya masyarakat menerima emas dan uang yang didasarkan atas emas karena kegunaan dari logam ini.
2.       A chek on inflation and deflation, artinya dapat mencegah timbulnya inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus) dan deflasi (penurunan harga secara terus-menerus).
3.       Automatic limitation on medium of exchange, artinya persyaratan minimum cadangan emas untuk uang kertas yang diciptakan dan deposito bank dapat menekan secara otomatis pada kelebihan pencetakan uang kertas dan kredit bank.
4.       Basic of international money system, artinya diterimanya uang kartal secara umum yang didasarkan pada emas dan karena nilainya yang stabil sehingga uang dipakai sebagai nilai standar internasional serta sebagai alat penukar.
5.       Stimulus to international investment and trade, artinya standar emas dapat menggairahkan perdagangan internasional dan investasi.
6.       Uniform international price system, artinya dapat membentuk harga internasional dari kegiatan ekspor dan impor emas di pasar bebas dan secara otomatis dapat membuat penyesuaian pada harga-harga internasional.

Keburukan standar emas dapat diuraikan sebagai berikut.

1.       Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan, karena selama resesi kepercayaan terhadap uang hancur, sehingga permintaan masyarakat terhadap emas untuk uang dan deposito bank menghabiskan cadangan logam yang dimiliki pemerintah dan memaksa untuk meninggalkan standar emas ini.
2.       Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
3.       Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut atau kita percayai, dan harapan penyesuaian harga internasional tidak akan terjadi.
4.       Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan dunia usaha yang bersangkutan akan menimbulkan spekulasi dan berakibat nilai uang jatuh.
5.       Selama kadar emas tetap pada setiap satu-satuan moneternya akan menjamin stabilitas pertukaran dan perdagangan luar negeri, tetapi tidak menjamin keseimbangan harga di dalam negeri.


·         Standar Perak
Standar perak adalah suatu sistem standar moneter di mana suatu bangsa bebas memperjualbelikan perak dengan harga yang pasti dan mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor perak tanpa batas. Standar perak mempunyai kebaikan dan keburukan yang sama dengan standar emas.


·         Standar Kembar
Standar kembar artinya suatu negara menggunakan dua logam sebagai logam standar, misalnya emas dan perak dengan perbandingan tertentu di antara kedua macam standar tersebut.

Kebaikan standar kembar di antaranya sebagai berikut.

1.       Kurang memadainya penyediaan emas sebagai uang dan kredit, mendorong dipakainya standar logam kembar.
2.       Dapat menciptakan kestabilan nilai uang daripada standar tunggal yang didasarkan atas emas.
3.       Nilai dari cadangan emas juga akan lebih stabil karena produksi emas dan perak berubah-ubah dalam arah yang berlainan.
Sedangkan keburukan standar kembar yaitu berlakunya Hukum Gresham. Sebagai jawaban untuk mengatasi agar tidak terjadi kenyataan yang dikemukakan oleh Gresham dinamai dengan istilah Hukum Newton.


·         Standar Kepercayaan/Standar Kertas
Standar kepercayaan merupakan sistem moneter di mana nilai uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapat menerima uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Kebaikan standar kepercayaan di antaranya sebagai berikut.
1.       Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit serta memenuhi persyaratan perdagangan.
2.       Akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas otomatis dapat dihindari.
3.       Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam.
Adapun keburukan standar kepercayaan antara lain sebagai berikut.

1.       Tidak dikaitkannya dengan cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan.
2.       Pencetakan uang adalah suatu hal yang mudah tetapi akan berakibat inflasi yang hebat (hyperinflation).
3.       Dapat mengakibatkan fluktuasi harga atau nilai tukar valuta asing sehingga dapat menghancurkan keuangan internasional, perdagangan, dan investasi.

Pengertian nilai uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain.

Nilai uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan ukurannya.



     Dilihat dari Asalnya Berdasarkan asalnya, 
nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.

1.       Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada uang.
2.       Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang.

     Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.

1.       Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa. Contoh uang sebesar Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai internal uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.
2.       Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing. Contohnya,  uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan dengan 10 Dollar Amerika Serikat (US$ 10 =  Rp100.000,00).  Ini  berarti uang  Rp100.000,00  mempunyai nilai ekster nal sama dengan 10 Dollar Amerika Serikat.

Perubahan nilai uang dan kurs
Definisi Nilai TukarNilai tukar adalah harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap nilai mata uang lainnya (Salvatore 1997:9). Kenaikan nilai tukar mata uang dalam negeri disebut apresiasi atas mata uang asing. Penurunan nilai tukar uang dalam negeri disebut depresiasi atas mata uang asing.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Nilai TukarAda beberapa faktor utama yang mempengaruhi tinggi rendahnya nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Faktor-faktor tersebut adalah :

u Laju inflasi relative
u Tingkat pendapatan relative
u Suku bunga relative
u  Kontrol pemerintah
Menurut Madura (2003:114), bahwa kebijakan pemerintah bisa mempengaruhi keseimbangan nilai tukar dalam berbagai hal termasuk :

ª  Usaha untuk menghindari hambatan nilai tukar valuta asing.
ª  Usaha untuk menghindari hambatan perdagangan luar negeri.
ª  Melakukan intervensi di pasar uang yaitu dengan menjual dan membeli mata uang. Alasan pemerintah untuk melakukan intervensi di pasar uang adalah :

1.       Untuk memperlancar perubahan dari nilai tukar uang domestik yang bersangkutan.
2.       Untuk membuat kondisi nilai tukar domestik di dalam batas-batas yang ditentukan.
3.       Tanggapan atas gangguan yang bersifat sementara.
ª  Berpengaruh terhadap variabel makro seperti inflasi, tingkat suku bunga dan tingkat pendapatan.
ª  Ekspektasi
Faktor kelima yang mempengaruhi nilai tukar valuta asing adalah ekspektasi atau nilai tukar di masa depan. Sama seperti pasar keuangan yang lain, pasar valas bereaksi cepat terhadap setiap berita yang memiliki dampak ke depan. Dan sebagai contoh, berita mengenai bakal melonjaknya inflasi di AS mungkin bisa menyebabkan pedagang valas menjual Dollar, karena memperkirakan nilai Dollar akan menurun di masa depan. Reaksi langsung akan menekan nilai tukar Dollar dalam pasar.
Kemudian menurut Madura (2003:111-123), untuk menentukan perubahan nilai tukar antar mata uang suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yang terjadi di negara yang bersangkutan yaitu selisih tingkat inflasi, selisih tingkat suku bunga, selisih tingkat pertumbuhan GDP, intervensi pemerintah di pasar valuta asing dan expectations
(perkiraan pasar atas nilai mata uang yang akan datang).

Sistem-Sistem Nilai TukarSistem nilai tukar yang ditentukan oleh pemerintah, ada beberapa jenis, antara lain :

·         Fixed exchange rate system
Sistem nilai tukar yang ditahan secara tahap oleh pemerintah atau berfluktuasi di dalam batas yang sangat sempit. Jika nilai tukar berubah terlalu besar, maka pemerintah akan mengintervensi untuk memeliharanya dalam batas-batas yang dikehendaki.
·         Freely floating exchange rate system.
Sistem nilai tukar yang ditentukan oleh tekanan pasar tanpa intervensi dari pemerintah.
·         Managed floating exchange rate system.
Sistem nilai tukar yang terletak diantara fixed system dan freely floating, tetapi mempunyai kesamaan dengan fixed exchange system, yaitu pemerintah bisa melakukan intervensi untuk menjaga supaya nilai mata uang tidak berubah terlalu banyak dan tetap dalam arah tertentu. Sedangkan bedanya dengan free floating, managed float masih lebih fleksibel terhadap suatu mata uang. Lalu menurut Krugman dan Obstfeld (2000:485), managed floating exchange rate system adalah sebuah sistem dimana pemerintah mengatur perubahan nilai tukar tanpa bermaksud untuk membuat nilai tukar dalam kondisi tetap.
·         Pegged exchange rate system


Sistem nilai tukar dimana nilai tukar mata uang domestik dipatok secara tetap terhadap mata uang asing.

tugas ekonomi moneter 2

Teori Klasik
teori ini sebenarnya adalah teori mengenai permintaan dan penawaran akan uang, beserta interaksi antara keduanya. Fokus dari teori ini adalah pada hubungan antara penawaran uang atau jumlah uang beredar dengan nilai uang atau tingkat harga. Hubungan dua variable dijabarkan lewat konsepsi teori mereka mengenai permintaan akan uang. Perubahan akan jumlah uang beredar atau penawaran uang berinteraksi dengan permintaan akan uang dan selanjutnya menentukan nilai uang.

Menghitung permintaan uang menurut Ricardo , Irving Visher , dan Marsall

1. Teori Kuantitas dari David Ricardo.

Teori kuantitas David Ricardo  adalah teori kuantitas sederhana. David Ricardo mengatakan bahwa nilai tergantung dari jumlah uang yang beredar di masyarakat.Artinya makin banyak jumlah uang yang beredar maka akan semakin tingga harga barang, dan sebaliknya. Jumlah uang beredar dirumuskan:
       M = k X P
       Ket: M= Money
               P = Tingkat harga barang
               k = Konstanta.
2. Teori Kwantitas Irving Fisher.

Teori Irving Fisher adalah nilai uang sangat dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar,  kecepatan peredaran uang dan jumlah barang yang diperdagangkan. Rumus yang digunakan adalah:
          M.V = P.T
                Ket: M = money
                V = Velocity , kecepatan peredaran uang.
                P = Price, tingkat harga
               
T = jumlah barang yang diperdagangkan.

3. Teori Kwantitas Alfred Marshall. 

Alfred Marshall melihat hubungan antara jumlah uang dan pendapatan nasional. Tinggi rendah     nilai uang bergantung pada jumlah uang yang disimpan untuk persediaan kas. 
       Rumus:
           M = kY
           Ket: M = jumlah uang yang beredar.
           Y  = pendapatan
           k  =koefisien yang mengatur keseimbangan antara sisi persamaan.

Teori Keynes

Meskipun bisa dikatakan bahwa teori uang Keynes adalah teori yang bersumber dari teori Cambridge, tetapi Keynes mengemukakan sesuatu yang berbeda dengan teori moneter tradisi klasik. Pada hakekatnya perbedaan ini terletak pada penekanan pada fungsi uang yang lain, yaitu sebagai store of value dan bukan hanya sebagai means of exchange. Teori ini kemudian dikenal dengan nama teori Liquidity Preference.  

Motif Transaksi

Merupakan motif memegang uang untuk melakukan transaksi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,hal ini dilakukan setiap hari oleh setiap individu. Bila seseorang digaji dalam harian, maka ia akan memegang uang lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang menerima gaji bulanan. Menurut Keynes, Orang rata-rata akan memegang uangnya sebesar   Y/2. apabila ia menerima gaji Rp.300.000 perbulan, maka ia akan  rata-rata memegang uangnya sebesar Rp.150.000.

 Mdt = f(Y)
Dimana :
Mdt = motif transaksi
Y   = Pendapatan
Jadi seberapa besar atau kecilnya orang memegang uang tergantung dari pendapatannya.

Motif berjaga-jaga

Merupakan motif yang akan digunakan untuk menghadapi ketidakpastian masa yang akan datang,motif ini juga tergantung dengan seberapa banyak uang yang dihasilkan oleh setiap individu jika semakin besar maka uang yang digunakan untuk berjaga-juga juga relatif lebih besar.jadi motif ini juga dipengaruhi oleh pendapatan.

M1 = Mdt+Mdp
M1 = f(Y)
Dimana :
  Mdt = Motif transaksi
  Mdp= Motif jaga-jaga
  Y= Pendapatan

Motif spekulasi

Merupakan motif yang menyatakanbahwa uang merupakan salah satu alternatif bentuk asset selain bentu asset lainnya,misal , kita memegang uang untuk berjaga-jaga dan mengantisipasi  jika kalau nanti nya ada surat berharga yang kita rasakan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga dapat memperoleh keuntungan ataupun pendapatan dari kepimilikan surat berharga tersebut.

m2 = g (i)
Dimana :
m2 = permintaan uang untuk spekulasi

i  = suku bunga


Pengertian Teori Kuantitas Modern
Friedman tidak bertitik tolak dari pembahasan yang mendalam mengenai motif-motif memegang uang. Secara umum dianggap bahwa orang mau memegang uang karena uang adalah salah satu bentuk aktiva (asset) yang memberikan manfaat karena merupakan sumber daya beli yang liquid (readily available source of purchasing power). Teori permintaan uang Friedman menganggap bahwa “pemilik kekayaan” memutuskan aktiva-aktiva apa (termasuk uang tunai) dan berapa yang akan ia pegang atas dasar perbandingan manfaat (penghasilan dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk in natura ataupun “utility”), selera dan jumlah kekayaannya.
Pengertian “kekayaan” dari Friedman mempunyai ciri khas, yaitu bahwa yang dimasukkan dalam definisi “kekayaan” tidak hanya aktiva-aktiva yang berbentuk uang atau bisa diubah (dijual) menjadi uang, tetapi juga nilai (tepatnya,”nilai sekarang” atau “present value”) dari aliran aliran penghasilan di tahun-tahun mendatang dari tenega kerjanya. Friedman berpendapat bahwa “kekayaan” tidak lain adalah nilai sekarang dari aliran-aliran penghasilan yang diharapkan dari aktiva - aktiva yang dipegang. Konsep “kekayaan” dari Friedman ini merupakan suatu inovasi dalam teori ekonomi mengenai capital, dan sekaligus merupakan jembatan antara teori permintaan biasa (untuk barang dan jasa) dengan teori capital.

Pengertian Teori Keynes Modern Dengan Pendekatan Inventory dan Keseimbangan Portofolio
Permintaan uang seperti permintaan terhadap persediaan (Stock) yang setiap saat dipakai untuk memenuhi berbagai keperluan yang muncul setiap saat, tetapi untuk mengelola diperlukan biaya, maka diperlukan jumlah persediaan yang optimum (Biaya minimum).
Permintaan uang untuk transaksi, akan diperoleh manfaat tetapi juga ada biata untuk memegang uang terdiri dari :
·         Biaya transaksi untuk menukar antara obligasi dengan uang
·         Opportunity cost memegang uang berupa tingkat bunga dari obligasi (r)

Penentuan uang kas (persediaan) yang optimum, yang menghaslkan biaya minimum dijelaskan sbb:
Biaya total untuk memegang uang kas (TC) terdiri dari biaya perantasa (b. T/C) dan biaya bunga (r. C/2) dengan rumus :  TC - b. (T/C) + r. (C/2)



        Jumlah Uang Kas yang Optimal (C) :
(dTC/dC) = -b. T/C^2 + r/2 = 0
maka :
           C = (2b T/r)^1/2


        Uang kas yang ditahan setiap saat sebesar C/2, maka :
Persamaan permintaan uang kas riil Md/P = C/2 = 1/2 ( 2 bT/r) ^2 atau Md = 1/2 (2bT/r) ^1/2. P

Implikasi dari teori Boumol :
§  Tingkat bunga mempengaruhi permintaa uang untuk transaksi karena adanya opportunity cost dalam memegann uang.
§  Adanya economies of scale dalam penggunaan uang, artinya jika ada peningkatan pendapatan ( nilai transaksi, T) maka persentase kenaikan uang kas yang diinginkan (Md) lebih kecil daripada kenaikan nilai transaksinya.
§  Permintaa uang kas untuk tujuan transaksi tergantung pada tingkat bunga serta biaya perantara ( teori keynes : permintaan uang untuk tujuan transaksi hanya tergantung dari pendapatan).
§  Perkembangan / kemajuan teknologi yang menyebabkan turunya ongkos/ biaya transaksi akan mengakibatkan turunya rata-rata kas yang dipegang oleh individu.

§  Motif berjaga-jaga dalam permintaan uang. muncul karena adanya ketidakpastian dalam arus uang masuk dan keluar.