STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan lajuinflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
· Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
· Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
· Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Hubungan dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap
pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia
dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran
Negara RI.
Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
Dapat melakukan kerja sama dengan:
a). Bank Sentral Negara lain.
b) . Organisasi dan Lembaga Internasional.
c). Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah
Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia
sebagai anggota.
DEWAN GUBERNUR INDEPENDENSI, AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI BI
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
A. TRANSPARANSI
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter
B. AKUNTABILITAS
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.
C. INDEPENDENSI
Rencana perubahan yang besar terhadap Bank Indonesia dilakukan setelah ditanda tangani Letter of Intent (LOI) II tanggal 15 Januari 1998 butir 22 antara Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund yang menyatakan antara lain bahwa Bank Indonesia akan diberi otonomi di dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.[47] Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut Presiden Soheharto kemudian meminta Bank Indonesia menyiapkan konsep independensi bank sentral dalam pengelolaan moneter dan konsep tersebut kemudian dituangkan dalam Keppres No.23 Tahun 1998.[48]
Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan " Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter". Sedangkan dalam pelaksanaan kebijakan moneter penetapan sasaran moneter termasuk suku bunga instrument moneter, sasaran nilai tukar dan kebijakan devisa dilakukan Bank Indonesia, dengan memperhatikan perkiraan laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.Namun oleh karena secara hukum Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1968, maka Keppres tersebut belum dapat dilaksanakan.
Dalam rangka mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana diminta oleh Pemerintah, Bank Indonesia kemudian mengundang banyak ahli termasuk ahli hukum, ahli ekonomi dan praktisi perbankan untuk mendiskusikan dan menyempurnakan konsep Rencana Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Bank Indonesia. Bahkan menurut Fachry Ali dkk, Presiden Habibie secara khusus meminta bantuan Helmut Kohl untuk mengirim Helmut Schlesinger mantan Gubernur Bundesbank guna membantu merumuskan tentang independensi Bank Indonesia.
Dari pemandangan umum dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hampir tidak ada perbedaan pendapat antara Fraksi-fraksi dan Pemerintah, terutama menyangkut independensi Bank Indonesia. Begitu juga mengenai kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum. Dalam hal menetapkan kebijakan moneter Pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR berpendapat sama yaitu merupakan tugas dari Bank Indonesia.
http://mip-law.com/index.php?option=com_content&view=article&id=51:independensi-bank-sentral-dalam-undang-undang-dan-praktik-di-indonesia-&catid=34:bank-indonesia&Itemid=53