Manajemen risiko dan asuransi
Berikut ini beberapa definisi dari manajemen risiko:
1. Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,
dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
2. Menurut Clough and Sears, 1994 Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
3. Menurut William,1995 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
4. Menurut Dorfman, 1998 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.
Asuransi adalah suatu mekanisme pengalihan resiko dari risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu menjadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan. Dimana seseorang (insured atau tertanggung) atau kelompok kecil orang melakukan transfer resiko yang dihadapinya (di masa datang) dengan membayar premi (iuran atau kontribusi) kepada pihak lain, yang disebut asuradur atau insurer, yang akan menanggung resiko orang tersebut (tertanggung). Resiko yang harus ditanggung asuradur atau badan penyelenggara asuransi disebut benefit atau manfaat asuransi yang besarnya ditetapkan dimuka baik sesuai dengan besarnya premi individual atau keseluruhan kelompok maupun yang tidak tergantung pada resiko perorangan/kelompok.
Fungsi Pokok Manajemen Risiko
a.
Menemukan kerugian potensial
Artinya
berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi
oleh perusahaan, yang meliputi :
1. Kerusakan
phisik dari harta kekayaan perusahaan
2. Kehilangan
pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
3. Kerugian
akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain
4. Kerugian-kerugian
yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak
jujurnya karyawan dan sebagainya.
5. Kerugian-kerugian
yang timbul akibat “keyman” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
b.
Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang
dihadapi oleh perusahaan. Evaluasi dan
penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
1. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian, artinya
memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode
tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode
tertentu (biasanya 1 tahun).
2. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap
kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya
dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi
finansial perusahaan.
c. Memilih
teknik/cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang
tepat guna menanggulangi kerugian.
Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko
- Mengidentifikasi/menentukan
terlebih dahulu obyektif (tujuan) yang ingin dicapai dari pengelolaan
risiko. Misalnya, pelayanan terhadap
pelanggan tetap bisa dilakukan, perusahaan tetap beroperasi, karyawan dapat
bekerja dengan tenang, dan seterusnya.
2- Mengidentifikasi
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi
risiko-risiko yang dihadapi. Langkah ini
adalah yang paling sulit, tetapi juga paling penting, sebab keberhasilan
pengelolaan risiko sangat tergantung pada hasil identifikasi ini.
3- Mengevaluasi dan mengukur besarnya
kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. Besarnya kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu
(frekuensinya).
b. Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan
perusahaan/keluarga (kegawatannya),
- Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang
paling baik, paling tepat dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul akibat terjadinya suatu peril.
Upaya-upaya tersebut antara lain meliputi :
a.
Menghindari kemungkinan
terjadinya peril
b.
Mengurangi kesempatan
terjadinya peril
c.
Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan),
d.
Menerima dan memikul kerugian yang timbul
(meretensi).
- Mengkoordinir dan
mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi
risiko. Misalnya membuat perlindungan
yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan
pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.
- Mengadministrasikan, memantau dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang. Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi suatu proyek berubah penanggulangannya juga berubah.
- Mengadministrasikan, memantau dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang. Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi suatu proyek berubah penanggulangannya juga berubah.
Kedudukan Manajer Risiko
Di
Indonesia pada saat ini dapat dikatakan belum ada perusahaan yang mempunyai
manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan
yang dihadapi oleh perusahaan. Yang
sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi
masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan
menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi
penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan
sebagainya. Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat
Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di
negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat
perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan
berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur
Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan
“Manajer tingkat menengah”.
Tugas
mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures,
menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga
kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian
penting dalam tim manajemen perusahaan.
Kerjasama dengan Departemen
Lain
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak
bekerja sendiri. Tugas utama Manajer
Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam
penanggulangan risiko. Sedang implementasi/pelaksanaan dari
kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian
masing-masing yang bersangkutan.
Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi
diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan,
di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan
risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan
departemen/bagian lain yang bersangkutan.
Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari
departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
a.
Bagian Akunting :
Yaitu
kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan
dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1.
Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui
internal control dan internal audit.
2.
Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena
exposures terhadap harta.
3.
Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap
piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b.
Bagian Keuangan :
Terutama
berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan
terhadap cash-flow dan sebagainya.
Misalnya :
1.
Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya
keuntungan dan cash-flow.
2.
Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama
(yang mahal) atau investasi baru.
3.
Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta
milik perusahaan sebagai jaminan.
c.
Bagian Marketing :
Terutama
yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan
dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak
memuaskan mereka. Misalnya :
1.
Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
2.
Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
d.
Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.
Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi
syarat kualitas.
2.
Pencegahan terhadap
pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.
Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari
Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
e.
Bagian Maintenance :
Bagian
ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan gedung, pabrik serta peralatan-peralatan
lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi
maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
f.
Bagian Personalia :
Bagian
ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko yang
terhadap diri karyawan. Misalnya :
program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi
program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan
sebagainya.
Dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah
antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan. Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat
dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen
Risiko akan gagal”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar